Biasa Dikeluarkan Kampus Papan Bawah
SURABAYA – Ada begitu banyak kampus di Surabaya. Tak semua menapaki jalur lurus dalam dunia pendidikan. Sebagian kampus ditengarai berpraktik kotor. Entah oleh institusi atau oknum, ada beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang bisa melayani jual-beli ijazah secara instan. Klien membayar, ijazah keluar tanpa perlu kuliah.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, praktik jual beli ijazah biasanya dilakukan di perguruan tinggi yang namanya kurang terkenal di Surabaya. Mereka berani merekrut mahasiswa dadakan dan mengeluarkan ijazah dalam waktu singkat. ”Satu setengah bulan, ijazah saya jadi,” kata pria berinisial MR kepada Jawa Pos.
Dia mengaku mengantongi ijazah S-1 dari salah satu kampus. Padahal, sekali pun dirinya tak pernah masuk kuliah. Dia hanya menyerahkan sejumlah uang dan pasfoto kepada salah seorang oknum yang punya jaringan dengan orang dalam. Hasilnya adalah ijazah lengkap dengan transkrip nilai plus legalisasinya.
MR mengungkapkan, orang yang memesan ijazah bukan hanya dirinya. Penyedia jasa ijazah instan yang membantu menguruskan ijazahnya mengaku telah membikin lebih dari 600 ijazah dalam setahun.
Tengara itu bukan tak disadari oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Namun, mereka memang tak bisa berbuat banyak. ”Kami sudah mencoba mengantisipasi dengan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED),” ujar Koordinator Kopertis Wilayah VII Sugijanto.
Dia menyatakan, sebelum 2001, Kopertis bisa mengontrol PTS-PTS untuk tidak berbuat nakal. Sebab, Kopertis yang mengeluarkan nomor induk registrasi mahasiswa dan nomor induk registrasi lulusan. Dari data itu bisa dicek tahun masuk dan tahun lulus seorang mahasiswa.
Namun, sejak 2001, seluruh PTS mempunyai otonomi untuk mengeluarkan nomor mahasiswa sendiri. Itu terjadi setelah keluarnya SK Mendiknas Nomor 184/2001. Sejak saat itu, Kopertis hanya bertugas mengawasi serta mengendalikan lulusan dari PTS-PTS. ”Karena itu, kami hanya punya data lengkap untuk lulusan sebelum 2001,” jelasnya.
Tahun berikutnya, Kopertis membuat EPSBED untuk mengetahui perkembangan PTS-PTS yang tersebar di wilayahnya. Melalui EPSBED, Dirjen Dikti mengharuskan setiap PTS melapor tiap enam bulan sekali. Dalam laporan tersebut harus dicantumkan jumlah mahasiswa dalam masing-masing program studi, data lengkap mahasiswa, jumlah dosen, dan beberapa pendukung kampus lainnya.
Sayangnya, tidak semua PTS melaporkan keadaan kampusnya kepada Kopertis. Ironisnya lagi, Kopertis sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa mereka meng-input data. Mereka biasanya hanya memberikan surat teguran. Jika sudah terlampau sering, rektor dari universitas tersebut akan dipanggil ke Kopertis untuk ditanya alasannya.
”Biasanya alasan mereka adalah masih belum bisa meng-input data dengan benar, padahal kami telah memberikan pelatihan berkali-kali gratis,” tegas Sugijanto.
Masalah kedua, kata dia, operator yang bertugas memasukkan data dari PTS sering berganti-ganti. Artinya, tiap semester, PTS nakal tersebut memang melapor ke Kopertis. Namun, mereka hanya melaporkan bahwa kelengkapan datanya kurang atau operator tidak bisa meng-input data.
”Ya kami ini kan tidak punya kewenangan atas PTS-PTS tersebut. Satu-satunya sanksi yang bisa kami berikan adalah dengan tidak memberikan hibah dana kepada mereka yang tidak mengisi ESPBED,” ujarnya.
Di Surabaya ada beberapa PTS kecil yang tidak pernah meng-input data sejak ESPBED dibuat. Otomatis Kopertis maupun Dirjen Dikti tidak pernah tahu persis berapa mahasiswa yang dimiliki PTS tersebut dan berapa orang yang diluluskan. Celah itulah yang biasanya dipakai PTS-PTS nakal untuk mencetak sarjana instan dengan menerbitkan ijazah aspal alias asli tapi palsu.
”Kalau seperti itu, kami tidak bisa mengecek karena tidak ada datanya. Kecuali ada laporan dari masyarakat atau dari pusat, baru kami selidiki,” ujar Sugijanto.
Dia juga mengungkapkan adanya kemungkinan kedua. Caranya, PTS yang bersangkutan selalu meng-upload data, namun data tersebut dipalsukan. Mahasiswa yang kuliah hanya mendaftar tanpa perlu mengikuti perkuliahan.
Setelah empat tahun, si mahasiswa bisa langsung mendapat ijazah. ”Nah kalau seperti itu kan kami yang ditipu,” ungkapnya. Jika sampai ketahuan, keabsahan ijazah yang keluar tersebut akan dibatalkan.
Yang jelas, jika ada bentuk-bentuk pelanggaran seperti itu, Kopertis akan melakukan klarifikasi dalam bentuk surat, mendatangkan saksi ahli, atau terjun sendiri ke lapangan. ”Jika pelanggarannya berat, ya biar hukum yang menangani,” tegasnya. (sha/dos)
sumber: http://www.jawapos.com



